Bogornews---Ratusan umat muslim yang tergabung dalam Gerakan Umat Islam Indonesia (GUII) menghancurkan dan membakar gubuk tempat pertapaan Haji Abdussalam alias Ahmad Mushaddeq, pimpinan aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang berlokasi di lereng kaki Gunung Salak Endah, Desa Gunung Bunder, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Selasa (30/10).


Kordinator GUII, Habib Abdurrahman Assegaf mengatakan bahwa aksi penghancuran lokasi pertapaan pimpinan aliran sesat itu terpaksa dilakukan karena banyaknya desakan umat muslim dari seluruh penjuru dunia dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor. “ Ini merupakan bentuk perlawanan kami dalam menegakan syariat dan ajaran Islam, sebagaimana yang telah diajarkan baginda Nabi Muhammad SAW. ,” ujar tokoh Islam yang berhasil memberangus markas aliran sesat Ahmadiyah di Kampus Al-Mubarok, Kemang, Parung, Kabupaten Bogor.

Abdurachman mengaku khawatir jika lokasi ini tetap dibiarkan akan menimbulkan hal-hal yang tidak baik bagi umat khususnya para pengikut aliran Al-Qiadah ini kedepan. Sebab tempat ini telah mereka yakini sebagai lokasi menerima wahyu dari Allah sebagaimana gua Hiro saat Nabi Muhammad menerima wahyu Al-Quran,” ujarnya.

Tindakan yang telah dilakukan dan diajarkan oleh pimpinan Al-Qiyadah Al-Islamiah yang mengaku dirinya sebagi rosul atau nabi itu, jelas-jelas tidak dibenarkan oleh agama Islam. Sebab dalam Al-Quran dan hadits sudah jelas, di dunia ini hanya ada 25 rosul Allah dan Muhammad adalah rosul atau nabi terakhir yang ada di muka bumi ini.

”Makanya jika ada orang yang mengaku-aku sebagai nabi atau rosul itu palsu. Dan sudah pasti ajaran yang diberikan oleh Ahmad Musadek yang tidak perlu salat,puasa dan lainnya itu akan menyesatkan umat,” tegasnya. Karena itu ia mengimbau kepada umat muslim di seluruh dunia agar lebih berhati-hati dalam mengikuti ajaran atau faham yang dapat menyeret ke lembah ke kafiran dan kemusyrikan. Karena di dalam Al Quran sudah dijelaskan bahwa tanda-tanda hari kiamat salah satunya adalah akan muncul nabi-nabi palsu.

Sementara itu Kapolres Bogor AKBP Arief Ontowiryo mengatakan, tindakan tegas aparat kepolisian Bogor dalam membantu menghancurkan lokasi pertapaan pimpinan aliran Al-Qiyadah yang diduga telah menyesatkan ajaran dan akidah umat Islam ini terpaksa dilakukan atas dasar desakan yang begitu kuat dari masyarakat.

Selain itu, juga didasari Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, tentang diskresi (kewenangan) aparat kepolisian dalam menindak atau memutuskan hal-hal yang sekiranya membahayakan dan menimbulkan keresahan di masyarakat. ”Dalam UU itu kami memang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan, pengamanan, penindakan apa bila hal itu memang dirasa sudah sangat perlu dan harus dilakukan aparat demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya,” katanya (red-BN)