Jika di Indonesia ada kasus Syekh Puji yang menikahi bocah 12 tahun bernama Ulfa, di Pakistan yang terjadi adalah pernikahan terlalu dini, karena pengantinnya berumur 7 dan 5 tahun. Peristiwa Kamis (30/10) lalu itu cukup menghebohkan. Apalagi terjadi di Karachi, salah satu kota terbesar dan paling maju di Pakistan.Beruntung peristiwa itu segera diketahui polisi yang langsung menggagalkannya tepat saat penghulu menikahkan kedua bocah. Orangtua kedua mempelai itu pun ditahan.Pernikahan antara Mohammad Waseem, 7, dan Nisha, 5, itu sebenarnya sebuah perjodohan yang diatur orangtua masing-masing. Akad nikahnya dihadiri sekitar 100 orang. Waseem dan Nisha berdandan ala pengantin sesungguhnya.Pernikahan ini jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku di Pakistan maupun hukum Islam.
Hukum Pakistan melarang pernikahan di bawah 18 tahun sementara beberapa pemuka agama Islam negeri itu membolehkannya asal sudah akil baliq. Kedua syarat ini pun tidak terpenuhi, karena baik Waseem maupun Nisha belum akil baliq.
Namun kedua orangtua bocah itu merasa tidak bersalah dan tidak melihat alasan untuk melarang pernikahan itu. “Pernikahan dini lumrah di masyarakat kami. Dengan pernikahan ini kami berharap bisa mengakhiri permusuhan selama 30 tahun.
Namun tampaknya hal itu tidak akan terjadi,” kata Muhammad Ismail, ayah Waseem.Pernyataan Ismail diperkuat saudaranya, Shahzad, yang menunggu di luar kantor polisi. “Kami dari Rajasthan, India. Saya bahkan menikah di usia 6 tahun,” kata pria 24 tahun itu.Permusuhan keluarga itu diawali ketika salah satu pamannya menikahi seorang gadis dari lingkungan masyarakat itu.
Namun mereka akhirnya bercerai dan berbuntut permusuhan.Kasus ini berbuntut panjang karena kedua bocah itu juga berada di tangan polisi sejak Kamis malam. Dengan alasan melindungi, polisi pun tidak mengizinkan mereka bermain.Bahkan, hingga dua malam di kantor polisi, Waseem dan Nisha masih belum berganti baju. Mereka masih mengenakan busana pengantin. Tangan mereka pun masih berhias henna, tato temporer yang biasa digunakan pengantin Pakistan dan India. Tapi mereka terus menangis dan tidak bisa bicara.
Polisi menahan lima orang. Yakni ayah kedua bocah dan penghulu serta Waseem dan Nisha. Penahanan terhadap ayah dan penghulu bisa dibenarkan karena mereka melanggar undang-undang pernikahan. Namun dengan menahan kedua anak di bawah umur itu juga melanggar hak asasi anak.Kepala polisi Changez Khan berdalih polisi melindungi kedua anak itu. “Kami harus melindungi mereka karena ada permusuhan antarkeluarga. Jika kami membebaskan mereka, bakal ada yang melukai mereka.
Karena kasus ini menjadi pembicaraan masyarakat, saya khawatir mereka disembunyikan oleh orangtua,” kata Khan.Menurut pejabat Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan Hina Gillani, ancaman hukuman untuk kedua orangtua adalah sebulan penjara dan denda sekitar Rp 100.000.Manajer Promosi Daerah Masyarakat untuk Perlindungan Hak-hak Anak, Salam Dharejo, mengecam pernikahan anak-anak. Dikatakannya, kasus serupa terjadi tak hanya di kawasan pedesaan, tapi juga di kota-kota besar di Pakistan. “Tak ada data pemerintah tentang perkawinan anak-anak karena tidak ada sistem terpusat untuk pendaftaran pernikahan,” imbuhnya.